Bagi badan hukum, diperlukan tambahan dokumen berupa fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Selain itu, diperlukan juga fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris relatif lebih murah dibandingkan dengan melalui notaris.